Sedang gugling mencari blog pendidikan, malah mendapatkan singkatan baru..singkatan yang sering saya dengar, tapi saya tidak tahu apa maksudnya. Singkatan itu adalah NUPTK.
Sebelum saya gugling NUPTK itu apa, secara tidak sengaja saya masuk ke http://www.nuptk.info/content.php?pageid=4 . Disana saya memperoleh data NUPTK guru se-Indonesia. Akhirnya saya unduh data NUPTK guru Kota Sukabumi, kemudian saya lihat semua guru dan tenaga kependidikan SMPN 6 Kota Sukabumi (tempat saya mengajar sekarang) sudah mempunyai NUPTK *saya kapaaaan?huhuu*
Btw, NUPTK itu apa siiiih? NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Info-info mengenai NUPTK dapat dilihat di situs ini.
Sedangkan prosedur pendataan NUPTK bisa dilihat di http://www.nuptk.info/Prosedur%20NUPTK.pdf
Lengkapnya, NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Registrasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan baik formal maupun non-formal jenjang pendidikan dasar dan menengah mulai TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan PLB.
Perlu diperhatikan bahwa hanya Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki NUPTK saja, yang dapat mengikuti/menerima program-program pemberdayaan PTK, pemberian kesejahteraan dan peningkatan kompetensi PTK, peningkatan kualifikasi PTK, serta peningkatan profesionalisme (sertifikasi) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui; Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK) Depdiknas Jakarta.
Sasaran pendataan NUPTK adalah:
a. Pendidik, yaitu Guru, Tutor, Pamong Belajar, Instruktur, baik formal maupun Non-formal pada jenjang pendidikan dasar dan Menengah yang mengajar/berdiri didepan kelas/rombel yang berada pada tiap-tiap satuan pendidikan,
b. Kepala Sekolah, yaitu Guru yang diberi tugas tambahan untuk melakukan pengelolaan administrasi dan manajemen berbasis sekolah dan memenuhi jam wajib mengajar minimal, sebagaimana yang ditetapkan di dalam peraturan pemerintah yang berlaku,
c. Tenaga Kependidikan, yaitu Tenaga Administrasi Sekolah, Tenaga Laboran, Tenaga Pustakawan, Penjaga Sekolah, Pesuruh, Penilik, Pengawas, baik formal maupun Non-formal pada jenjang pendidikan dasar dan Menengah di setiap satuan pendidikan.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus melakukan prosedur sebagai berikut:
1) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah keluar NUPTK wajib untuk melakukan verifikasi dan validasi data yang akan diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota Setempat,
2) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tidak keluar/tidak lengkap NUPTK Wajib untuk mengisi kembali Instrumen NUPTK. Teknis pengisian dan pengumpulan instrumen akan diatur oleh masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat,
3) Semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan diharapkan untuk proaktif untuk segera mendaftarkan diri di masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat melalui mekanisme yang telah ditetapkan di tiap-tiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Manfaat NUPTK bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah:
1) Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) diberikan kepada PTK agar semua pendidik dan tenaga kependidikan memiliki Single Identity Number sehingga tidak terjadi permasalahan seorang PTK dihitung ganda (Double Counting),
2) Semua Program dan Kebijakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK) yang terkait dengan Pembinaan, Pemberdayaan, Penghargaan dan Perlindungan PTK akan berbasis pada data base SIM NUPTK,
3) Dengan adanya pendataan PTK berbasis SIM NUPTK maka Hanya Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki NUPTK yang berhak menerima luncuran program, pembinaan, pemberdayaan, penghargaan dan perlindungan PTK mulai dari Sertifikasi Guru, Pemberian Block Grant, Tunjangan Insentif dan Maslahat Guru lainnya.
Pelaksanaan pendataan NUPTK dilaksanakan sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang. Mekanisme kegiatan pendataan NUPTK diatur oleh masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Setempat.
Sumber : Dirjen PMPTK Depdiknas, Diolah oleh Litbang Majalah Komunitas